Sidoarjo, tvOnenews.com - Sebanyak 88.869 gram atau 88,8 kg narkoba jenis sabu, barang bukti hasil kejahatan jaringan internasional dimusnahkan Kejari Sidoarjo.
Selain itu, Kejaksaan juga memusnahkan pil ekstasi sebanyak 2058 butir. Pemusnahan itu digelar di halaman Kejari Sidoarjo.
Pemusnahan dengan cara dibakar dengan alat incinerator itu dipimpin langsung Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah dan jajaran Forkopimda Sidoarjo dan penyidik Direktorat Narkotika Polda Jatim.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan kejahatan oleh Dirnarkoba Polda Jatim dengan terdakwa YDS alias Agus dan kawan-kawan, yang merupakan salah satu jaringan internasional dalam peredaran narkoba," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.
"Barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar ini milik dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diungkap oleh Dirnarkoba Polda Jatim," imbuhnya.
Roy menjelaskan, dalam mengedarkan narkoba secara internasional, kelompok ini sudah terorganisir. Barang dikirim dari luar negeri dengan modus dibungkus teh asal China warna gold.
"Syukur modus-modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan narkoba berhasil diendus oleh Dirnarkoba Polda Jatim dan terungkap bisa menyita barang bukti yang banyak. Ini barang bukti terbesar dalam tahun 2024. Saya apresiasi dan acungi jempol untuk Dirnarkoba Polda Jatim," papar mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu.
Load more