Masih menurut Roy, upaya Dirnarkoba ini juga bagian dari menyelamatkan puluhan ribuan anak bangsa dari kejahatan narkoba.
"Saya berpesan kepada semuanya, termasuk saya sendiri agar menjaga keluarga jangan sampai terjerumus pada narkotika," ucap.
Seperti diketahui, Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.
"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satu tersangka lain adalah YDS (22) warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. (khu/hen)
Load more