Barang bukti yang disita Polisi yakni 2 celurit sepanjang 1,5 meter, satu celurit sepanjang setengah meter, yang dibawa korban, 1 pedang sepanjang setengah meter milik pelaku WR dan 1 buah beton neser serta 2 botol bir yang digunakan untuk molotov milik tersangka Catur Gilang Saputra.
"Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 Juncto Pasal 55 KUHP dan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan," tegas Rudi. (hfh/gol)
Load more