Mojokerto, tvOnenews.com - Dua kelompok gengster di Mojokerto terlibat bentrokan, diduga dipicu saling tantang melalui media sosial Instagram. Insiden bentrokan antara gangster Allstar Mojokerto dan Timur Gangster Jombang tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 September 2024 lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Bentrokan berujung ditangkapnya empat orang pelaku, tiga diantaranya masih dibawah umur. Ke empat pelaku yakni Catur Gilang Saputra, (19) warga Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, WR (15) Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, AR (17) Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dan AP (17) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, bentrokan antar gengster ini bermula dari saling tantang di media sosial. Kedua gengster tersebut kemudian sepakat untuk lokasi perang Jalan Raya Blooto.
"Setelah terjadi kesepakatan, salah satu pelaku mengundang teman-temannya yang tergabung dalam gengster Tapak Leak, dan Majakartans hingga terkumpul kurang lebih 20 orang. Kemudian terjadi perkelahian tersebut," ujar Rudi saat pers rilis di aula Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (18/10).
Pada bentrokan tersebut gengster Timur Jombang yang berjumlah 6 orang kalah. Ketiganya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Para korban masing-masing AH (14) asal Kecamatan Megaluh, GY (17) warga Kecamatan Gudo, dan MQ warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Kedua kelompok tersebut terlibat bentrokan, karena bangga sebagai anggota gengster. Video kemenangan bentrokan akan dibuat konten untuk diunggah di akun media sosial. Selain melukai mereka juga merampas dua sepeda motor dan handphone milik korban yang kabur.
"Jika menang, timbul rasa bangga sebagai anggota gengster. Untuk merayakan kemenangan, video bentrokan akan diunggah di media sosial Instagram dan Tiktok," ujar Rudi.
Barang bukti yang disita Polisi yakni 2 celurit sepanjang 1,5 meter, satu celurit sepanjang setengah meter, yang dibawa korban, 1 pedang sepanjang setengah meter milik pelaku WR dan 1 buah beton neser serta 2 botol bir yang digunakan untuk molotov milik tersangka Catur Gilang Saputra.
"Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 Juncto Pasal 55 KUHP dan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan," tegas Rudi. (hfh/gol)
Load more