Malang, Jawa Timur - Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota, berhasil menggerebek perjudian sabung ayam yang dilakukan di sebuah lahan kosong di jalan Kedungkandang Timur, pada Senin (31/01/2022) petang.
Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Polsek Kedungkandang bersama anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, berawal dari adanya informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya kegiatan sabung ayam yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi "Jogo Malang."
"Benar, kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Aplikasi Jogo Malang, disampaikan bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah Kedungkandang” ujar Waka Polresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, Rabu (02/02).
"Dari hasil penggrebekan, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial NH (38) yang bertindak sebagai penyelenggara dan pemilik lahan yang di jadikan lokasi praktik judi sabung ayam," jelas Deny.
AKBP Deny menambahkan petugas juga berhasil menyita beragam barang bukti, diantaranya enam ekor ayam jago aduan, keranjang ayam, kurungan ayam, arena sabung ayam, jam dinding, dadu, buku rekapan, uang tunai sebesar Rp95 ribu dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di tempat kejadian.
"Perlu diketahui tersangka NH ini juga pernah juga pernah melakukan kejahatan seperti pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa ijin, pengeroyokan dan narkoba," tegas Deny.
"Sementara akibat perbuatannya tersangka NH akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Waka Polresta AKBP Deny Heryanto.(Edy Cahyono/chm)
Load more