Sidoarjo, Jawa Timur - Aleksandr Romanovskii (42 tahun) warga asal Rusia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Terdakwa harus duduk di kursi pesakitan karena terlibat kasus pencurian informasi kartu anjungan tunai mandiri atau skimming. Jaksa Penuntut Umum Ridwan Dermawan menghadirkan seorang saksi ahli teknologi Informasi guna mempertajam perihal kasus seputar Informasi dan transaksi elektronik ITE. Dipimpin oleh Ketua Majelis hakim PN Sidoarjo Hongkun Otoh dengan mendatangkan saksi ahli Aulia, menerangkan cara kerja kejahatan skimming tersebut. Termasuk fungsi dari beberapa barang bukti yang dihadirkan JPU. Baca Juga :
Mulanya, sejumlah alat ilegal telah dipasang oleh para pelaku kejahatan di mesin ATM, seperti kamera kecil dan router. Pemasangannya dapat dilakukan dalam waktu cepat. “Kamera berfungsi merekam nomor pin nasabah,” kata Aulia. Aulia juga menjelaskan, selain nomor pin, seperangkat alat dalam barang bukti itu juga akan mengambil data di dalam kartu ATM. Data itu seharusnya langsung ke server bank tapi terekam lebih dulu ke perangkat tersebut. Setelah itu, data tersebut akan dimasukkan ke dalam kartu ATM blank. Baru selanjutnya, kartu ATM blank itu bisa digunakan untuk menguras uang nasabah. Data yang diambil bisa identitas nasabah hingga nomor kartu ATM. Diketahui terdakwa itu diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada September 2021 lalu. Ia telah beraksi di sejumlah daerah di Jatim termasuk di Sidoarjo. Beberapa titik mesin ATM yang telah dipergunakan terdakwa ada di mesin ATM depan kantor BPK RI 2 Sidoarjo. Korbannya juga telah mengadu ke sejumlah kantor cabang bank di Sidoarjo. Sementara melalui penasihat hukum terdakwa, Utcok Jimmi Lamhot mengungkapkan jika sampai sekarang tidak bisa dibuktikan bakwa kliennya yang memasang alat tersebut. Dalam perkara itu seharusnya ada tiga orang terlibat. Dua rekan terdakwa masih DPO pungkasnya. (Khumaidi/rey) |
Load more