Bawaslu Pacitan menegaskan bahwa debat akan tetap dilanjutkan ke debat yang kedua. Hal itu berdasarkan petunjuk teknis Keputusan KPU No 1363 BAB II huruf A, yang menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi
penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon paling banyak tiga kali.
“Secara yuridis tetap tidak bisa mengatakan bahwa KPUD Pacitan melanggar. Karena juknisnya mengatakan bahwa debat maksimal tiga kali, bukan mengatakan debat harus tiga kali,” tegasnya.
Bawaslu Pacitan mengimbau kepada KPUD Pacitan memperhatikan lokasi dan kesiapan pendukung kegiatan debat dan memastikan debat bisa dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur pada pedoman teknis no 1363 . Untuk waktu pelaksanaan debat agar mempertimbangkan kesiapan paslon Bupati dan Wakil Bupati serta kesiapan KPUD Kabupaten Pacitan. (asw/far)
Load more