Pacitan, tvOnenews.com - Gagalnya pelaksanaan debat publik perdana, yang seharusnya diselenggarakan pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 malam, menuai berbagai kecaman dari masyarakat.
Debat awalnya akan dilaksanakan di halaman kantor KPU Pacitan, dan semua sudah dipersiapkan dengan baik, termasuk pemasangan terop. Namun derasnya hujan yang turun, membuat acara debat tidak memungkinkan dilaksanakan demi keselamatan bersama.
Muhammad Tonis Dzikrullah, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pacitan mengatakan, jika debat tahap pertama gagal terlaksana, seharusnya KPUD Pacitan perlu mempertimbangkan untuk menjadwalkan ulang debat tersebut agar proses debat tahap pertama tetap berjalan sesuai rencana.
“Debat tahap pertama tentu memiliki tema dan materi tersendiri yang penting untuk disampaikan secara utuh dan tidak dicampur dengan materi debat tahap kedua,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin menjelaskan, pihaknya telah memberikan rekomendasi dan saran kepada KPUD Pacitan agar segera menggelar debat publik sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ada.
"Bawaslu memberikan saran perbaikan melalui surat nomor 349/PM.02.02/K.JI-18/10/2024, tanggal 21 Oktober 2024 kepada KPU Kabupaten Pacitan untuk menggelar debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dengan memperhatikan tata cara dan prosedur sesuai Keputusan KPU No 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," jelasnya
Bawaslu Pacitan menegaskan bahwa debat akan tetap dilanjutkan ke debat yang kedua. Hal itu berdasarkan petunjuk teknis Keputusan KPU No 1363 BAB II huruf A, yang menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi
penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon paling banyak tiga kali.
“Secara yuridis tetap tidak bisa mengatakan bahwa KPUD Pacitan melanggar. Karena juknisnya mengatakan bahwa debat maksimal tiga kali, bukan mengatakan debat harus tiga kali,” tegasnya.
Bawaslu Pacitan mengimbau kepada KPUD Pacitan memperhatikan lokasi dan kesiapan pendukung kegiatan debat dan memastikan debat bisa dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur pada pedoman teknis no 1363 . Untuk waktu pelaksanaan debat agar mempertimbangkan kesiapan paslon Bupati dan Wakil Bupati serta kesiapan KPUD Kabupaten Pacitan. (asw/far)
Load more