“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban pembacokan Samsul Arifin (42) warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan tempeh, ditemukan warga dan pengguna jalan tergelak dan bersimbah darah di tepi jalan area kebun tebu Desa Petahunan.
Korban yang mengalami luka bacok di lengan kanan hingga nyaris putus ini, akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat kehabisan darah. (wso/gol)
Load more