Bojonegoro, tvOnenews.com - Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Teguh Haryono-Farida Hidayati telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, terkait dugaan pelanggaran etik dan administrasi dalam pelaksanaan debat publik pertama Pilkada Bojonegoro 2024.
Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1, Hasan Abrori di hadapan awak media mengatakan, bahwa KPU Bojonegoro telah mengabaikan aturan penyelenggaraan debat publik.
"Kami dari tim pasangan 01 Pak Teguh dan Mbak Farida melaporkan atas dugaan pelanggaran administratif maupun etik dari kejadian kemarin debat pasangan calon yang diadakan di Hotel Estern oleh KPU Bojonegoro," ucapnya.
Alasannya, karena KPU Bojonegoro dianggap tidak melaksanakan dan mengabaikan proses aturan pelaksanaan dalam debat publik. Dalam pelaksanaan debat, KPU Bojonegoro hanya melibatkan calon wakil bupati tanpa didampingi oleh pasangannya masing-masing dalam debat .
Dia juga mengatakan tiga hari sebelum pelaksanaan debat publik, tim pemenangan telah mengirimkan surat resmi kepada KPU Bojonegoro untuk meminta koordinasi ulang terkait mekanisme debat. Namun, beberapa kali rapat yang digelar antara KPU dan perwakilan tim paslon nomor urut 1 serta paslon nomor urut 2 berakhir tanpa kesepakatan.
"Selain itu, kejanggalan saat memahami materi dari KPU yang hanya disediakan satu kursi saat debat," tambah dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bojonegoro, Mochamad Muchid menyatakan, pihaknya akan memeriksa dan mengaji aduan yang disampaikan oleh paslon nomor urut 1.
"Kita sudah terima laporan aduan tersebut dan langkah berikutnya akan dikaji bersama tim lainnya kemudian baru diplenokan," jawab Muchid. (dra/far)
Load more