Gresik, tvOnenews.com - Lantaran aksi kriminalnya diketahui oleh warga, Muharram, seorang pencuri spesialis aki mobil dan truk, nyaris sekarat usai dihajar massa saat berusaha membawa kabur aki kendaraan truk yang terparkir di Jalan Raya Kepatihan.
Saat itu korban sedang memarkir kendaraannya tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam, Desa Kepatihan, Menganti.
Nah setelah korban parkir di lokasi tersebut, korban kemudian mengantarkan surat jalan PT. Son Express ke rumah pengurusnya bernama Imam yang tinggal di Desa Kepatihan, Menganti, Gresik.
Tidak lama kemudian, tiba-tiba saja alarm GPS truck Darma Aditya bunyi yang tersambung di hp milik Imam dan dalam pesan hp ada pemberitahuan "Daya mati nopol L 8062 UB". Mengetahui hal itu, Darma dan Fiano lalu berboncengan ke lokasi parkir.
Sesampainya di lokasi parkir, mereka melihat tersangka Muharam sedang naik sepeda motor Honda Scoppy warna hitam silver nopol DA 6104 BCF dengan membawa ACCU sebanyak dua buah ditaruh di depan motornya, selanjutnya Darma Aditya menegur aksi tersangka.
"Kemudian tersangka hendak tancap gas sepeda motornya. Sayangnya usahanya gagal lantaran sudah banyak warga yang menghadangnya. Akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah dalam keterangan rilisnya, Rabu (23/10).
Masih menurut AKP Roni, pada waktu hampir bersamaan, sejumlah anggota Reskrim Polsek Menganti sedang patroli antisipasi 3C di lokasi kejadian. Melihat massa yang sangat banyak dan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka dari amukan masa serta barang bukti ke Polsek Menganti.
Saat menjalani pemeriksaan, di hadapan petugas tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali. Tidak hanya di Kabupaten Gresik, pelaku juga mengambil aki truk dengan cara membongkar dengan menggunakan kunci.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima lokasi. Yakni di Kepatihan dua kali, wilayah Benowo dua kali, dan Pakal satu kali," jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni satu lembar surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB truck merek Izusu box warna putih nopol L 8062 UB. Dua buah ACCU merek GS ukuran 12 volt, satu kunci pas, satu sepeda motor Honda Scoppy warna hitam silver DA 6104 BCF.
Akibat aksi nekatnya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP. (mhb/far)
Load more