Surabaya, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menilai kabinet gemuk pemerintahan Prabowo Gibran tidak jadi masalah karena ada payung hukumnya. Meski begitu, perlu ada sinkronisasi antar kementrian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dr Hufron, SH., MH., Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas 17 Agustus Surabaya menegaskan, secara yuridis, penambahan jumlah menteri ini sah menurut undang-undang nomor 61 tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya tentang kementerian negara, Presiden memiliki hak menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Hufron mengingatkan, bahwa meskipun secara hukum tidak ada masalah publik masih akan menilai efektivitas kabinet ini dalam menjalankan program-programnya. Tantangan seperti sinkronisasi dan tumpang tindih kewenangan bisa saja muncul dalam kabinet yang besar.
"Jadi, secara hukum tidak ada batasan jumlah menteri selama sesuai dengan kebutuhan Presiden. Ini disebut dengan rechtmatigheid van bestuur atau legitimasi hukum pemerintah," ujar Dr Hufron.
Meskipun begitu, banyak pihak yang mempertanyakan apakah kabinet yang besar ini mampu bekerja secara efektif. Istilah Doelmatigheid van bestuur atau asas kemanfaatan pemerintahan, menjadi penting dalam menilai efektivitas kabinet baru ini. Kabinet yang besar memang memungkinkan pembagian kerja yang lebih spesifik, namun di sisi lain juga membawa tantangan dalam hal koordinasi, sinkronisasi, dan biaya anggaran.
Menurut Dr Hufron, kabinet yang terdiri dari banyak menteri ini akan diuji dalam enam bulan pertama, terutama dalam hal apakah mereka dapat menunjukkan program-program nyata yang berdampak pada masyarakat luas. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar kementerian, terutama jika koordinasi dan sinkronisasi tidak berjalan dengan baik.
"Peningkatan jumlah kementerian bisa menimbulkan tantangan besar terkait dengan koordinasi, karena kementerian-kementerian yang baru dipecah harus memastikan tugas pokok dan fungsinya jelas. Jika tidak, kita akan melihat overlapping kewenangan yang dapat memperlambat pengambilan keputusan," tambahnya.
Load more