LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes
Sumber :
  • Kasianto

Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes

Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan APBDes.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:39 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Pelaku bernama Daramaji, bertugas mengelola keuangan desa dan diduga menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan, melakukan penahanan terhadap tersangka Darmaji selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

"Darmaji menjadi tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Terkait Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tahun 2021," kata Koko, Jumat (24/10).

Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengungkapkan, pada awal tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa yang mana pada saat itu Pemerintah Desa Banarankulon ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola.

Kemudian Pemerintah Desa Banarankulon menjadikan beberapa bidang tanah warga desa (empat bidang tanah) untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan beberapa bidang tanah milik Desa (enam bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi.

"Dari tahun 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan, oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa adalah sebesar Rp187.298.950," ujar Koko.

Dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.

"Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa. Namun, pada pelaksanannya, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp162.860.000 oleh Darmaji selaku Bendahara Desa tidak disetorkan kembali ke rekening Kas Desa Banarankulon sebagai Silpa," jelas Koko.

Ia menambahkan, pada tahun 2022 sampai dengan sekarang kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan setifikasi tanah kas desa telah dipegunakan oleh Bendahara Desa, Darmaji untuk keperluan sehari-hari.

Menurut Kasi Intel, perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah Keuangan Desa Banarankulon sebesar Rp162.860.000. Kerugian tersebut sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Deaerah Kabupaten Nganjuk.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby menambahkan, bahwa Darmaji telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung tanggal 24 Oktober-12 November 2024.

Kasi Intel Roby Koko menegaskan, Darmaji diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Atau kedua, Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001," tegas Koko. (kso/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
2025! Kenaikan Gaji Guru Jadi Fokus Utama Kemendikdasmen

2025! Kenaikan Gaji Guru Jadi Fokus Utama Kemendikdasmen

Berita terbaru! Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan rencana untuk meningkatkan gaji dan kesejahteraan para guru
Top Skor Liga Voli Korea 2024-2025: Pemain Red Sparks Bersinar, Megawati Hangestri Nomor 1 dan Pyo Seung-ju Jadi MVP

Top Skor Liga Voli Korea 2024-2025: Pemain Red Sparks Bersinar, Megawati Hangestri Nomor 1 dan Pyo Seung-ju Jadi MVP

Update top skor Liga Voli Korea 2024-2025, di mana pemain Red Sparks bersinar dengan Megawati Hangestri jadi pencetak angka terbanyak dan Pyo Seung-ju jadi MVP.
Jangan Lagi Bangun Tidur Langsung Berdoa Apalagi Beraktivitas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Lakukan Ini yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Jangan Lagi Bangun Tidur Langsung Berdoa Apalagi Beraktivitas, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Lakukan Ini yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat mengatakan sebaiknya jangan langsung baca doa ataupun shalat tahajud jika bangun tidur. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
Meski Sri Mulyani Tak Setuju, Prabowo Tetap Berpeluang Pisahkan DJP dan DJBC dari Kemenkeu untuk Bentuk Badan Penerimaan Negara

Meski Sri Mulyani Tak Setuju, Prabowo Tetap Berpeluang Pisahkan DJP dan DJBC dari Kemenkeu untuk Bentuk Badan Penerimaan Negara

Meski Sri Mulyani disebut tidak setuju dengan rencana pemisahan lembaga penerimaan dari Kemenkeu, Prabowo masih punya peluang bentuk Badan Penerimaan Negara.
Pramono Anung akan Buat Program Sarapan Gratis untuk Siswa Jakarta

Pramono Anung akan Buat Program Sarapan Gratis untuk Siswa Jakarta

Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengatakan, dirinya akan memberikan sarapan gratis untuk siswa di Jakarta.
Sempat Jadi Harapan Suporter Timnas Indonesia, Gelandang Belanda ini Terpaksa Menolak untuk Perkuat Skuad Garuda: Alasannya Saya…

Sempat Jadi Harapan Suporter Timnas Indonesia, Gelandang Belanda ini Terpaksa Menolak untuk Perkuat Skuad Garuda: Alasannya Saya…

Seorang gelandang pada kasta tertinggi Liga Belanda ini jadi harapan besar suporter Timnas Indonesia. Sayangnya, gelandang ini menolak ajakan Timnas Indonesia
Trending
Demi Tumbangkan Jepang di SUGBK, Shin Tae-yong Rela Tinggalkan Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang di SUGBK, Shin Tae-yong Rela Tinggalkan Timnas Indonesia

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Dicoret Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Indonesia Akan Kembali dengan Satu Syarat

Dicoret Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Indonesia Akan Kembali dengan Satu Syarat

Pemain Timnas Indonesia memberi respons terhadap keputusan Shin Tae-yong untuk mencoretnya dari skuad Garuda di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Sudah Dijaga Maarten Paes tapi Gawang Timnas Indonesia Masih Kebobolan, Ternyata Bukan karena Lawannya Jago, tapi...

Sudah Dijaga Maarten Paes tapi Gawang Timnas Indonesia Masih Kebobolan, Ternyata Bukan karena Lawannya Jago, tapi...

Jackson F Tiago ungkap penyebab gawang Timnas Indonesia masih kebobolan walau sudah dijaga kiper sehebat Maarten Paes, agar lolos Piala Dunia jangan terulang.
Media Arab Kaget, Bisa-bisanya Timnas Indonesia yang Dulu Cuma Dianggap sebagai Pelengkap di Asia, Kini Bisa Kandaskan Kuwait, Sampai Bilang...

Media Arab Kaget, Bisa-bisanya Timnas Indonesia yang Dulu Cuma Dianggap sebagai Pelengkap di Asia, Kini Bisa Kandaskan Kuwait, Sampai Bilang...

Perkembangan pesat Timnas Indonesia termasuk saat mengalahkan Kuwait di Kualifikasi Piala Asia U-17 membuat penggemar sepak bola negara Arab merasa terkejut.
PSSI Soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Jika Kalah Lawan Jepang di GBK: Ini Krusial Betul

PSSI Soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Jika Kalah Lawan Jepang di GBK: Ini Krusial Betul

Federasi Sepak Bola Indonesia atau PSSI angkat bicara soal peluang Timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 jika kalah lawan Jepang di Jakarta November nanti.
Top 3 Bola: Bahrain Dihantui Sanksi Berat, Kejujuran Calvin Verdonk soal Sepak Bola Asia hingga Timnas Indonesia Bikin Media Vietnam Heran

Top 3 Bola: Bahrain Dihantui Sanksi Berat, Kejujuran Calvin Verdonk soal Sepak Bola Asia hingga Timnas Indonesia Bikin Media Vietnam Heran

Polemik yang terjadi setelah pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Bahrain vs Timnas Indonesia masih menjadi perbincangan yang hangat sampai saat ini
China, Inggris, Sampai Belanda, Akhirnya Paham Kenapa Timnas Indonesia Bisa Sekesal Itu terhadap Bahrain, Soalnya...

China, Inggris, Sampai Belanda, Akhirnya Paham Kenapa Timnas Indonesia Bisa Sekesal Itu terhadap Bahrain, Soalnya...

Negara besar sepak bola seperti China, Inggris, sampai Belanda pada akhirnya mulai menyadari alasan kenapa Timnas Indonesia bisa sekesal itu terhadap Bahrain.
Selengkapnya
Viral