GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes
Sumber :
  • Kasianto

Bendahara Desa di Nganjuk Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes

Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan APBDes.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:39 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Seorang bendahara desa di Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Pelaku bernama Daramaji, bertugas mengelola keuangan desa dan diduga menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya membenarkan, melakukan penahanan terhadap tersangka Darmaji selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

"Darmaji menjadi tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Terkait Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk tahun 2021," kata Koko, Jumat (24/10).

Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengungkapkan, pada awal tahun 1986 telah disepakati adanya tukar guling antara tanah milik warga dengan tanah milik pemerintah desa yang mana pada saat itu Pemerintah Desa Banarankulon ingin memiliki fasilitas umum antara lain untuk lapangan sepak bola.

Kemudian Pemerintah Desa Banarankulon menjadikan beberapa bidang tanah warga desa (empat bidang tanah) untuk dijadikan lapangan sepak bola dan melepaskan beberapa bidang tanah milik Desa (enam bidang tanah) sebagai tanah pengganti dengan luas sekitar 19.560 meter persegi.

"Dari tahun 1986 belum ada kejelasan sertifikat atas tukar guling tanah kas desa yang telah dilaksanakan, oleh karena itu pada tahun 2021 dianggarakan dalam APBDes Tahun Anggaran 2021 untuk Kegiatan Sertifikasi Tanah Kas Desa adalah sebesar Rp187.298.950," ujar Koko.

Dalam pelaksanannya, anggaran yang dapat direalisasikan hanya sebesar Rp24.438.950 untuk operasional dan pembelian administrasi persiapan sertifikasi tanah kas desa.

"Mengingat telah di akhir bulan tahun anggaran dan proses dalam membuat sertifikat tanah tersebut membutuhkan proses yang panjang, maka sisa Rp162.860.000 harus dikembalikan ke kas desa. Namun, pada pelaksanannya, sisa anggaran yang belum digunakan sebesar Rp162.860.000 oleh Darmaji selaku Bendahara Desa tidak disetorkan kembali ke rekening Kas Desa Banarankulon sebagai Silpa," jelas Koko.

Ia menambahkan, pada tahun 2022 sampai dengan sekarang kegiatan setifikasi tanah kas desa tidak dapat dilaksanakan karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan setifikasi tanah kas desa telah dipegunakan oleh Bendahara Desa, Darmaji untuk keperluan sehari-hari.

Menurut Kasi Intel, perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah Keuangan Desa Banarankulon sebesar Rp162.860.000. Kerugian tersebut sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Deaerah Kabupaten Nganjuk.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby menambahkan, bahwa Darmaji telah ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung tanggal 24 Oktober-12 November 2024.

Kasi Intel Roby Koko menegaskan, Darmaji diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Atau kedua, Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001," tegas Koko. (kso/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ahmad Dhani Dihantui Ramalan Mama Lauren? Di Hadapan Maia Estianty, Peramal Kondang Pada Masanya Itu Pernah Bilang...

Ahmad Dhani Dihantui Ramalan Mama Lauren? Di Hadapan Maia Estianty, Peramal Kondang Pada Masanya Itu Pernah Bilang...

Ahmad Dhani dihantui ramalan Mama Lauren? Di hadapan Maia Estianty, peramal kondang pada masanya itu pernah bilang...
Instruksi Prabowo Efisiensi Anggaran, BKN Pangkas Belanja BBM untuk Pejabat sampai Matikan Sebagian AC Kantor Pusat

Instruksi Prabowo Efisiensi Anggaran, BKN Pangkas Belanja BBM untuk Pejabat sampai Matikan Sebagian AC Kantor Pusat

Tindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dari Presiden Prabowo Subianto 22 Januari 2025, sejumlah kementerian/lembaga lakukan pemangkasan anggaran, termasuk BKN.
Habis Kesabaran, Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas kepada Para Pihak yang Menyerangnya: Jika Terus Berlanjut, Saya Akan...

Habis Kesabaran, Shin Tae-yong Beri Peringatan Tegas kepada Para Pihak yang Menyerangnya: Jika Terus Berlanjut, Saya Akan...

Mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong sudah habis kesabaran dan beri peringatan tegas kepada para pihak yang sering menyerang dirinya, sampai bilang...
DAMRI Buka Trayek Baru Bandung-Yogyakarta PP, Tarif Mulai Rp190.000

DAMRI Buka Trayek Baru Bandung-Yogyakarta PP, Tarif Mulai Rp190.000

Bus DAMRI rute Bandung-Yogyakarta menyediakan kelas Bisnis dengan tarif Rp190.000, dan fasilitas dilengkapi toilet, AC, setop kontak, dan CCTV.
Cek Harga Emas Antam Minggu 2 Februari 2025, Masih Cetak Rekor Tertinggi

Cek Harga Emas Antam Minggu 2 Februari 2025, Masih Cetak Rekor Tertinggi

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.475.000 per gram. Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 48 Tahun 2023. 
Menkes Ungkap Media Sosial Bisa Ganggu Kesehatan Jiwa Anak

Menkes Ungkap Media Sosial Bisa Ganggu Kesehatan Jiwa Anak

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menilai wacana pembatasan media sosial berdasarkan umur adalah hal yang baik. Sebab, banyak negatif yang..
Trending
Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus, Cristiano Giuntoli, diminta untuk mundur seiring dengan munculnya kabar ketertarikan Bianconeri terhadap pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes.
Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Dilihat Google, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat di level Rp8.170,65. Padahal beberapa waktu belakangan, kurs rupiah kian melemah di level Rp16.300-an per dolar AS.
Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kabar mengejutkan datang dari Italia lantaran kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, dikabarkan berpotensi gabung Juventus pada sisa bursa transfer musim dingin.
Alasan Juventus Takkan Rekrut Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dari Venezia di Sisa Bursa Transfer Musim Dingin

Alasan Juventus Takkan Rekrut Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dari Venezia di Sisa Bursa Transfer Musim Dingin

Juventus dikabarkan berminat kepada pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, dengan bursa transfer musim dingin akan segera ditutup pada hari Senin (3/2/2025) nanti.
Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak ditahan lagi, Alex Pastoor akhirnya buka suara mengenai tantangan berat yang harus dihadapinya jelang bertugas sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia.
Tak Mau Disembunyikan Lagi, Thom Haye Akhirnya Bicara Jujur soal Sosok Shin Tae-yong yang Sebenarnya: Dia Akan Selalu …

Tak Mau Disembunyikan Lagi, Thom Haye Akhirnya Bicara Jujur soal Sosok Shin Tae-yong yang Sebenarnya: Dia Akan Selalu …

Thom Haye tidak mau tutup-tutupi soal sosok Shin Tae-yong yang sebenarnya setelah sang pelatih sudah tidak lagi bekerja di skuad Timnas Indonesia. Apa itu?
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri main lebih awal saat siap balas dendam hadapi Kim Yeon-koung di Pink Spiders Vs Red Sparks
Selengkapnya
Viral