Surabaya, tvOnenews.com - Mahkamah Agung telah menganulir putusan bebas Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung telah memutuskan Ronald Tanur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti dan menjatuhkan hukuman kurungan selama lima tahun penjara.
"Kami mengetahui jika putusan MA telah memvonis hukuman lima tahun, tapi kami belum menerima, putusannya juga belum diunggah, jika kami sudah bisa mengunggah maka kami akan segera melakukan eksekusi," terang Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara untuk posisi terpidana Ronald Tanur, Kajati menyebut masih belum mengetahui. Namun Kejati Jatim telah memiliki data alamat yang akan dijadikan rujukan untuk melakukan penjemputan.
Terkait kemungkinan keberadaan Ronald Tannur di luar negeri, Kajati Jatim menegaskan berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi, Ronald Tannur masih berada di dalam negeri, meski tercatat pernah melakukan perjalanan ke luar negeri, usai diputus bebas oleh tiga hakim yang ditangkap oleh Kejagung RI.
"Kami tidak mengetahui keberadaannya. Namun kami memiliki alamatnya. Berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi, Ronald Tannur masih ada di dalam negeri," tegasnya.
Belum diketahui dimana saat ini Ronald Tannur berada, namun berdasarkan putusan MA dalam sidang kasasi, MA tekah membatalkan putusan bebas PN Surabaya. Dan segera setelah mendapatkan salinan putusan, Kejati Jawa Timur akan segera bergerak untuk menjebloskan Ronald Tanur, terpidana penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti, yang tak lain adalah kekasihnya hingga meninggal dunia. (sha/far)
Load more