Surabaya, tvOnenews.com - Gregorius Ronald Tannur, yang sempat divonis bebas oleh tiga majelis hakim, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan sempat bepergian ke Singapura dan Thailand. Meski demikian, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan penjelasan rinci mengenai keberadaan Ronald.
I Gusti M Ibrahim, Kepala Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, menegaskan bahwa Ronald tidak bisa meninggalkan Indonesia karena telah dikenakan pencekalan sejak 8 Agustus 2024.
“Kami pastikan yang bersangkutan belum melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Gusti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Ronald, menyatakan bahwa pihaknya telah melacak semua alamatnya.
“Jika tidak kooperatif, kami akan menjadikannya sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam mendapatkan salinan putusan MA terkait vonis baru Ronald, yang kabarnya belum tersedia hingga 24 Oktober.
“Namun, kami mendapat rilis dari MA yang menyatakan vonis lima tahun,” ungkap Mia.
Diketahui, tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald kini tengah menghadapi kasus dugaan suap, bersama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang juga ditangkap. Proses hukum yang melibatkan Ronald Tannur semakin rumit dan menarik perhatian publik.
Kisah ini menjadi salah satu contoh bagaimana perjalanan hukum dapat berujung pada misteri dan intrik di dunia peradilan. Apakah Ronald Tannur akan segera muncul ke publik? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (zaz/far)
Load more