Bojonegoro, tvOnenews.com - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 1, Teguh Hariyono-Farida Hidayati tertuduh atas dugaan berbuat mengacaukan, menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye debat terbuka cawabup, pada Sabtu 19 Oktober 2024, di hotel Estern, sehingga dilaporkan warga ke Bawaslu Bojonegoro. Warga yang melaporkan bernama Anwar Soleh dengan saksi Supi Hariyono.
Teguh Haryono berstatus Terlapor II, sedangkan calon wakil bupati (cawabup), Farida Hidayati sebagai Terlapor I. Keduanya telah dimintai klarifikasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (25/10/2024).
Cawabup Farida datang ke Posko Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Jalan Mliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi atas laporan warga tersebut. Ketua Handoko Sosro HW yang langsung melakukan klarifikasi terhadap terlapor.
Sedangkan Cabup Teguh Hariyono tidak datang langsung namun melakukan klarifikasi secara daring.
"Saya tidak mengacaukan debat kok, saya malah tidak tahu siapa yang mengacau, saya kan tidak merasa mengacaukan," klarifikasi Cabup Teguh melalui ponselnya.
Teguh juga membenarkan, pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Bojonegoro tetapi secara daring, karena ia sedang berada di luar kota.
Load more