Dia juga mengatakan klarifikasi ke semua pihak karena itu menjadi bahan kajian pihaknya. Sesuai aturan, dibutuhkan waktu selama lima hari untuk ke tahapan berikutnya.
"Berkenaan dengan sangkaan pasal dari Pelapor ini juga menjadi kajian kami, Kajian Gakkumdu ini maksimal paling lama lima hari kalender, atau besok Senin pekan depan sudah kajian akhir,” terang Weni.
Dia juga menyebutkan tentang dugaan pidana pemilihan yang menjadi landasan pelaporan Anwar Sholeh yaitu UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000”. (dra/far)
Load more