Bojonegoro, tvOnenews.com - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 1, Teguh Hariyono-Farida Hidayati tertuduh atas dugaan berbuat mengacaukan, menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye debat terbuka cawabup, pada Sabtu 19 Oktober 2024, di hotel Estern, sehingga dilaporkan warga ke Bawaslu Bojonegoro. Warga yang melaporkan bernama Anwar Soleh dengan saksi Supi Hariyono.
Teguh Haryono berstatus Terlapor II, sedangkan calon wakil bupati (cawabup), Farida Hidayati sebagai Terlapor I. Keduanya telah dimintai klarifikasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (25/10/2024).
Cawabup Farida datang ke Posko Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Jalan Mliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi atas laporan warga tersebut. Ketua Handoko Sosro HW yang langsung melakukan klarifikasi terhadap terlapor.
Sedangkan Cabup Teguh Hariyono tidak datang langsung namun melakukan klarifikasi secara daring.
"Saya tidak mengacaukan debat kok, saya malah tidak tahu siapa yang mengacau, saya kan tidak merasa mengacaukan," klarifikasi Cabup Teguh melalui ponselnya.
Teguh juga membenarkan, pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Bojonegoro tetapi secara daring, karena ia sedang berada di luar kota.
"Saya, sudah (dimintai) klarifikasi tadi, Mbak Farida juga sudah tadi pagi, saya sorenya, nanti kita lihat proses berikutnya,” ujarnya.
Disinggung apa saja yang diklarifikasi, pihaknya ditanya perihal kejadian debat publik pada Sabtu (19/10)kemarin.
"Kkenapa begini? Kenapa begitu? Saya menjelaskan apa yang ada di ruangan, kalau Mas Anwar (pelapor) kan tidak ada di ruangan. Ya, sudah saya jawab semua,” lanjutnya.
Terpisah, H. Anwar Sholeh pun mengatakan hal yang sama. Ia mengkalrifikasi saat kejadian berlangsung, termasuk dimana posisinya, bagaimana prosesnya, mengetahui debat publik itu dari mana.
"Pelapor berharap proses ini biar jalan dulu, benar atau salah ini urusan pengadilan, tapi kami meyakini ini ada dugaan tindak pidana pemilihan,” ucapnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Weni Andriani membenarkan telah meminta klarifikasi kepada kedua terlapor maupun pelapor.
"Sesuai dengan agenda bahwa hari ini kita panggil untuk klarifikasi baik pelapor dan terlapor termasuk saksi dari laporan yang dibuat oleh bapak Anwar Soleh kemarin," ungkapnya.
Dia juga mengatakan klarifikasi ke semua pihak karena itu menjadi bahan kajian pihaknya. Sesuai aturan, dibutuhkan waktu selama lima hari untuk ke tahapan berikutnya.
"Berkenaan dengan sangkaan pasal dari Pelapor ini juga menjadi kajian kami, Kajian Gakkumdu ini maksimal paling lama lima hari kalender, atau besok Senin pekan depan sudah kajian akhir,” terang Weni.
Dia juga menyebutkan tentang dugaan pidana pemilihan yang menjadi landasan pelaporan Anwar Sholeh yaitu UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000”. (dra/far)
Load more