Surabaya, Jawa Timur - Sebuah unit di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Romokalisari, Benowo, Surabaya digerebek warga dan polisi. Belakangan diketahui unit di rusun milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu dijadikan tempat prostitusi online yang melibatkan anak berumur 15 tahun atau di bawah umur.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ST (27), warga rusun setempat yang berperan sebagai muncikari.
“Bisnis prostitusi di TKP tersebut melibatkan anak di bawah umur. Pelaku memasarkan korban melalui aplikasi online MiChat,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Jumat (4/2/2022).
Rusunawa Romokalisari, Benowo, Surabaya, merupakan rumah susun sewa murah bagi warga tidak mampu dengan harga sewa Rp 150 ribu per bulan. Tersangka kemudian menyekat unitnya, membangun sejumlah bilik di dalam rusun tersebut.
“Mereka memanfaatkan sejumlah rusun yang kosong untuk mereka jadikan lokasi prostitusi, anak-anak di bawah umur tersebut mereka tawarkan melalui jejaring perkenalan online MiChat," tambahnya.
Alumni Akpol Tahun 2004 itu menjelaskan, kasus prostitusi itu terbongkar usai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari warga sekitar.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (30/1/2022) lalu. Selain muncikari, petugas menyita tiga unit handphone dan uang tunai Rp 750 ribu.
Load more