Probolinggo, Jawa Timur - Penipuan online menggunakan platform facebook dan WhatspApp di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, belakangan ini mulai marak dan diperbincangkan khalayak. Terutama penipuan dengan menggunakan media agama, dengan menjual sebuah ritual perdukunan dan mengatasnamakan seorang tokoh dan habaib.
“Ini harus dicek dan didalami. Media Agama jangan disalahgunakan. Ini akan kami kaji dulu,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin, jumat (4/2/2022)
Yasin mengungkapkan, pihak MUI perlu mengumpulkan data terlebih dulu soal kasus yang mungkin sudah banyak memakan korban, baik lokal dan nasional.
“Kami prihatin dengan kejadian semacam ini. Apalagi tipudaya-nya mengatasnamakan seorang tokoh agama dan para habaib menggunakan media sosial Facebook dan WhatsApp. Dan banyak cara-cara lain yang digunakan,” katanya.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Dan ini adalah tanggung jawab kita bersama, baik masyarakat itu sendiri, aparat penegak hukum dan MUI sendiri. Akan kami pelajari dulu soal kasus ini".
Diketahui sebelumnya, rangkaian penipuan secara online yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, pada 28 Oktober 2020 lalu. Kalangan santri dan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, geram atas akun bernama "KH Mohammad Zuhri Zainy" di jejaring media sosial Facebook.
Selain memasang nama dan foto pengasuh ponpes tersebut, pembuat akun juga menyertakan kalimat yang dinilai tak semestinya di biografi akun Facebook tersebut.
Isi kalimatnya berbunyi, "Bila ada kesulitan dengan perekonomian silakan bisa hubungi ke dalem KH. Zuhri Zainy langsung".
Penipuan Online di Probolinggo Marak
Kemudian, pada 11 Januari 2022 lalu, warga melapor ke Polres Probolinggo, mengenai investasi yang menggunakan aplikasi bodong. Di mana kasus itu menyeret Qomaruddin (korban), warga Karanganyar, Kecamatan Paiton. Dirinya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kemudia baru-baru ini pada 27 Januari 2022 pelaku penipuan itu mengaku dari Tokopedia sebuah platform market place besar di Indonesia. Pelaku menawarkan sebuah pinjaman sejumlah uang terhadap korban.
Endang Martiningsih (40) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, yang menjadi target pelaku. Merasa menjadi korban penipuan itu, ia mengadukan peristiwa itu kepolisian sektor setempat,
Pelaporan itu ditujukan kepada pemilik aplikasi bernama JIC, yang menawarkan bunga besar dalam waktu singkat. Korban awalnya berinvesatasi Rp200 ribu, karena tertarik dengan hasil yang lebih besar, korban kemudian berinvestasi puluhan juta rupiah.
Selain itu, masih banyak penipuan online lainnya dengan modus berbeda di Kabupaten Probolinggo. Sebagian ada yang melapor, dan sebagian belum melaporkan kasus tersebut, yang berperan sebagai perdukunan dan mengatasnamakan ulama. (Syahwan/act)
Load more