Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bersama Kejari Surabaya, akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Ronald Tannur, usai Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, berhasil ditangkap di rumahnya, di kawasan Pakuwon City Surabaya.
Ronald Tannur berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
"Sesuai dengan petunjuk Kejagung, bahwa kami bisa melakukan eksekusi tanpa harus menunggu salinan putusan, maka kami segera melakukannya, dan alhamdulillah berhasil kami eksekusi di rumahnya di Surabaya," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, kepada Awak media, Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur sendiri berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Pakuwon City Surabaya, di lantai 2.
Di dalam rumah tersebut hanya ada Ronald Tannur bersama asisten rumah tangganya.
Saat ini, usai menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, Ronald Tannur langsung dibawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung, yakni penjara selama 5 tahun. (sha/muu)
Load more