Surabaya, tvOnenews.com - Gregorius Ronald Tanur, terpidana lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Pakuwon City, Virginia Regency E3 Surabaya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Jampidsus Kejati Jawa Timur pada Minggu (27/10).
Kajati Jatim, Mia Amiati, menyebutkan bahwa Tanur tercatat memiliki dua alamat resmi. Selain di Surabaya, ia juga memiliki alamat di Nusa Tenggara Timur.
“Tepatnya di Jalan El Tari RT 12 RW 06, Kel Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kab. Timur Tengah Utara,” ungkapnya.
Dalam persidangan, JPU mengajukan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Meskipun tuntutan awalnya adalah 12 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutuskan untuk membebaskan Tanur.
Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh jaksa berbuah hasil, dimana Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah warga perumahan sempat menyaksikan saat Ronald Tanur diamankan tanpa perlawanan dan kooperatif saat dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Load more