"Berdasarkan keterangan mereka, tindakan foto bersama itu dilakukan secara spontan dan dalam suasana euforia," imbuh Mardiono.
Masih kata Mardiono, dalam klarifikasi itu mereka juga menjelaskan, bahwa setiap apel pagi pimpinan telah mengingatkan untuk menjaga netralitas ASN dan tidak ikut berkampanye.
Dia menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu RI.
SKB Nomor 2/2022, 800-5474/2022, 246/2022, 30/2022, dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Regulasi ini memberikan panduan mengenai bagaimana ASN harus bersikap selama pemilu, termasuk larangan untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di media sosial.
Sebagai ASN, tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga dilarang keras. Sebab dianggap mengganggu prinsip netralitas yang menjadi dasar profesionalisme dalam birokrasi.
"ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di media sosial. Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon," tegas Mardiono.
Load more