Banyuwangi, tvOnenews.com – Hati-hati! Gegara meminjamkan namanya untuk kredit motor, Rosid ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pria berusia 45 tahun asal kelurahan Penataban, Kecamatan Giri itu, tidak menyangka kalau niatnya membantu Citra Mayanksari ternyata berujung masalah.
Setelah dinyatakan lolos survei, Rosid menyerahkan unit Honda Scoopy itu kepada Citra. Namun, belakangan diketahui ternyata Citra tidak pernah membayar kewajibannya sebagai debitur hingga lebih dari 3 bulan.
Karena menunggak, Rosid dilaporkan oleh pihak kreditur dan terbukti turut serta dalam upaya penggelapan. Oleh penyidik, Rosid ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kaget. Niat saya baik, tapi saya siap melunasi agar bisa bebas tidak jadi tersangka," katanya di hadapan Legal Litigasi Summit Oto finance.
Melihat itikad baik Rosid, pihak Summit Oto Finance pun menyetujui upaya Restorative Justice sebagai jalan tengah. Dimana debitur terbebas dari sangkaan dan pihaknya tidak merugi.
"Karena nasabah punya itikad baik jadi upaya RJ bisa diambil. Untuk pelaku utama si Citra ini juga sedang berurusan dengan hukum di kasus yang lain," terang Aprianto Hutomo, Legal Litigasi Summit Oto finance kepada wartawan, Senin (28/10).
Aprianto berharap, peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Sebab, banyak terjadi kasus pinjam nama kerap dijadikan sebagai modus untuk menggelapkan unit. Tercatat, saat ini pihak Summit Oto Finance juga sedang menghadapi kasus yang sama di 3 tempat berbeda yakni Surabaya, Banyuwangi dan Kediri.
"Sebisanya jangan mau namanya dipinjam, di Surabaya dan Kediri juga ada kasus serupa. Bahkan tim marketing yang main dengan menggelapkan 8 unit motor," beber Aprianto.
Untuk mengembalikan nama baiknya sebagai debitur, pihak Summit Oto Finance dan penyidik Polsek Kota tengah mengupayakan Restorative Justice kepada Rosid dengan melakukan pencabutan statusnya sebagai tersangka. (hoa/hen)
Load more