"Korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak dibiayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban. Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," paparnya.
Selama tiga tahun, korban tak berani bercerita pada siapapun, mengingat tersangka mengancam akan memukuli korban dan mengusirnya dari rumah, dan pada bulan September 2024 lalu, korban mulai berani bercerita pada tetangga, dan keluarga besarnya, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh korban pada polisi.
"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yg dialami oleh korban," imbuhnya.
Kebiadaban tersangka ini tak hanya melakukan rudapaksa pada kedua anaknya, bapak bejat ini juga kerap memukul dua anak kandungya yang lain, yang juga tinggal dalam satu rumah.
"Yang mana dari tujuh anak kandungannya ini. Empat sebenarnya yang menjadi korban, anak keempat dan kelima hanya mendapat perlakuan kasar, jadi penganiayaan," pungkasnya.
Bapak bejat itu dijerat dengan undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara. (sha/far)
Load more