Malang, tvOnenews.com - Sebanyak 430 knalpot brong hasil penindakan selama operasi Zebra Semeru 2024 yang dilaksanakan 14 hari. Pihak Satlantas Polresta Malang melakukan pemusnahan di depan Ballroom Sanika Setyawada Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang mengatakan, ratusan knalpot brong ini merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis pada kelengkapan peralatan kendaraan bermotor.
“Rata-rata semua knalpot yang kami amankan bersama instansi terkait seperti Dishub Satpol PP dan Polisi Militer (PM) dikarenakan tidak sesuai standar aslinya suara yang dikeluarkan tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,”ujar Kombes Pol Nanang, Selasa (29/10).
Disampaikan juga olehnya, segala upaya telah dilakukan anggota kami dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong ini, termasuk mendatangi tempat pembuatan knalpot yang ada di Kota Malang.
Perlu diketahui pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong dengan mesin pemotong besi ini untuk menekan penggunaannya dan memberikan efek jera.
“Sekaligus juga agar masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas yang mana mayoritas pengguna knalpot brong ini usia muda yakni 15 hingga 25 tahun,” tegasnya.
Load more