Pamekasan, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, menyebut aksi diduga dilakukan oleh tim paslon Pupati Pamekasan nomor urut 02, masuk pelanggaran pemilu soal money politic.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan sudah melakukan rapat pleno bersama tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu.
"Dari rapat Gakumdu tadi, kita telah menetapkan ada peristiwa tindak pidana," kata Suryadi.
Sebagai mana diatur dalam Pasal 187 (A) Ayat 1, Bawaslu Pamekasan menyebut sangsi minimal dua tahun dan maksimal enam tahun penjara atau denda minimal Rp200 juta maksimal Rp 1 miliar.
"Dalam waktu dekat akan memanggil dua pemuda dalam video viral dugaan pelanggaran pemilu itu," terangnya.
Sementara dalam acara tersebut, juga dihadiri langsung oleh calon Wakil Bupati Pamekasan nomor urut 02 dan memberikan sambutan di hadapan warga. (vaf/far)
Load more