Lumajang, tvOnenews.com - Kepolisian Resort Lumajang, kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas kepemilikan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Kedua tersangka baru tersebut adalah Suari (36) dan Jumaat (52) warga setempat.
"Ada tambahan tersangka terkait kasus ganja di Senduro yakni saudara S dan J, warga Argosari," kata Rofik di Mapolres Lumajang, Jumat (1/11).
Sebelum Suari dan Jumaat, polisi juga telah menangkap empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ngatoyo, Bambang, Tomo, dan Toni.
Rofik menjelaskan, penangkapan Suari dan Jumaat bermula saat petugas menemukan 177 tanaman ganja dan 55 tanaman ganja kering di rumah tersangka.
Saat dilakukan pendalaman, didapati, Suari dan Jumaat memiliki 5 ladang ganja yang tersembunyi di dalam hutan. Disana, ditemukan 4459 tanaman ganja.
Load more