"Ada total 2.082.120 surat suara yang akan kami proses, terdiri dari surat suara Pilgub Jatim dan Pilbup Jombang," terangnya.
Proses pelipatan surat suara tidak hanya melibatkan pelipatan fisik, tetapi juga penghitungan dan sortir. Jika ditemukan surat suara yang rusak atau jumlahnya tidak sesuai, KPU Jombang akan segera melakukan pengembalian atau retur kepada pihak penyedia.
"Setiap kotak berisi 2.000 surat suara. Jika ditemukan ada kekurangan atau kerusakan, akan dicatat dan dilaporkan melalui lembar kontrol," tambah Udi.
Dengan bantuan tenaga yang banyak, Udi optimis proses sortir dan pelipatan bisa selesai tepat waktu, sehingga proses pengepakan bisa dimulai pada tanggal 6 atau 7 November.
"Kami menargetkan semuanya selesai dalam enam hari. Setelah itu, kami akan lanjutkan dengan proses pengepakan," jelasnya lebih lanjut. (roi/hen)
Load more