tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang masa jabatan Pj Walikota Kediri Zanariah. Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono
Penyerahan dilakukan saat audiensi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Jumat 1 November 2024.
Perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Kediri tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-4603 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Kediri Provinsi Jawa Timur.
Pj Gubernur Jawa Timur mengungkapkan jabatan Pj Wali Kota Kediri yang diemban oleh Zanariah ini sudah berjalan satu tahun lalu mendapat SK perpanjangan.
Dari hasil evaluasi kinerja Pj Wali Kota Kediri dinilai bagus sehingga langsung dikeluarkan SK perpanjangan.
Dimana SK perpanjangan ini berlaku sampai tanggal 10 Februari. "Tapi kalau nanti ada gugatan ya masih tetap berlaku Pj nya. SK-nya per tanggal 3 November tapi karena hari ini hari dinas terakhir kami serahkan. Supaya tidak terganggu karena di Kota Kediri sama seperti kabupaten/kota lain sedang proses perencanaan RAPBD," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri berharap kolaborasi Pemprov Jatim dan Pemkot Kediri terus terjalin dengan baik.
Utamanya dalam menyukseskan program Astacita Presiden Prabowo Subianto. Ada 17 program prioritas dan 8 program hasil terbaik cepat, di 100 masa hari kerja Presiden. "Mohon dukungannya bersama-sama mensukseskan program Bapak Presiden Prabowo Subianto. Semoga kolaborasi yang terjalin selama ini terus baik," ungkapnya.
Load more