Bojonegoro, tvOnenews.com - Publik mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Jawa Timur, yang kembali menunda pelaksanaan debat terbuka calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024 untuk kedua kalinya, yang seharusnya digelar pada Jumat (1/11).
Sejatinya, tahapan kampanye debat terbuka ini telah dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Berita Acara yang disepakati bersama oleh para penghubung pasangan calon (Paslon) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro. Namun, hingga kini KPU Bojonegoro belum memberikan kepastian pelaksanaan debat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, membenarkan adanya penundaan debat dengan alasan masih berkonsultasi dengan KPU Jawa Timur.
Penundaan ini disebabkan oleh belum terselesaikannya persoalan pasca kekisruhan yang terjadi pada debat perdana. Robby juga terkesan menghindari permintaan wawancara langsung dengan alasan menunggu komisioner lainnya yang sedang berada di luar kota.
Penundaan ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Praktisi hukum Agus Susanto Rismanto mengkritik KPU Bojonegoro yang dianggap tidak tegas dalam menyelesaikan konflik pasca debat perdana yang gagal dilaksanakan di Hotel Eastern pada 19 Oktober lalu akibat kekisruhan dari salah satu pasangan calon.
Dalam keterangannya, Agus Susanto, yang akrab disapa Gus Ris, menyebut debat publik sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui visi dan misi Paslon nomor urut 1, Teguh Hariyono – Farida Hidayati, serta Paslon nomor urut 2, Setyo Wahono – Nurul Azizah. Menurutnya, sebagai pihak penyelenggara, KPU seharusnya segera menyelesaikan persoalan pasca kekisruhan.
“Sebagai penyelenggara yang memiliki otoritas, KPU Bojonegoro seharusnya bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Jika permasalahan debat perdana belum terselesaikan antara kedua Paslon, KPU seharusnya tetap mematuhi aturan yang tertuang dalam Berita Acara,” ujar Gus Ris.
Gus Ris menyoroti bahwa penundaan ini menunjukkan KPU Bojonegoro tidak memiliki ketegasan. Menurutnya, KPU Bojonegoro tidak komitmen terhadap aturan yang telah dibuat dan disepakati bersama
“Kesan yang muncul, KPU hanya memperpanjang kekisruhan debat perdana. KPU seharusnya berperan sebagai penyelenggara, bukan sekadar fasilitator,” tandasnya.
Diketahui, sesuai jadwal dalam Berita Acara Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, pelaksanaan debat publik dijadwalkan tiga kali, yaitu debat pertama pada 19 Oktober 2024, debat kedua pada 1 November 2024, dan debat ketiga pada 13 November 2024. Jadwal ini telah disepakati oleh Ketua dan Anggota KPU Bojonegoro, Ketua Bawaslu, serta tim penghubung dari masing-masing Paslon. (dra/gol)
Load more