“Saya merasa janggal karena kebijakan penting semacam ini seharusnya diputuskan melalui rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh Ketua KPU, bukan oleh sekretaris,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gogot menyampaikan bahwa pihaknya mencoba menghubungi Sekretaris KPU Jember untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Menurut keterangannya, sekretaris KPU Jember menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani SK penetapan tim perumus debat publik tersebut.
“Dia bahkan mengatakan tidak pernah menandatangani petikan pengesahan dari SK sekretaris KPU Jember,” jelas Gogot.
Merespons temuan ini, Tim Pemenangan Paslon 02 resmi melayangkan surat keberatan kepada KPU Jember, dengan tembusan ke Bawaslu Jember, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.
Dalam surat tersebut, mereka menyoroti sejumlah poin kejanggalan terkait legalitas SK dan komposisi tim perumus yang dianggap tidak berimbang.
Selain itu, Gogot mengungkapkan bahwa komposisi tim perumus yang hanya terdiri dari akademisi Unej dirasa kurang beragam.
Load more