Banyuwangi, tvOnenews.com - Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo angkat suara terkait adanya penundaan pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sesuai KM 131 tahun 2024.
Dijadwalkan, peraturan baru ini berlaku pada tanggal 1 November 2024. Tetapi, ditunda dengan alasan membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
DPP Gapasdap berharap bahwa penundaan penerapan tarif tersebut tidak terlalu lama. Meskipun alasan penundaan masih dapat ditolerir.
"Semoga tidak terlalu lama, mengingat situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan saat ini sangat memprihatinkan," kata Khoiri Soetomo, Senin (4/11).
Khoiri menambahkan, saat ini pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Dimana perhitungan HPP untuk tarif tersebut dilakukan.
"Banyak perusahaan yang kesulitan membayar gaji karyawannya, entah itu dicicil ataupun terlambat dalam membayar hingga beberapa perusahaan harus gulung tikar," tegasnya.
Proses penyesuaian tarif itu sendiri sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap yaitu melalui surat tertanggal 24 April 2024 kepada Menteri Perhubungan. Namun, usulan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5%.
"Penyesuaian tersebut sebenarnya adalah dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8%, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019," beber Khoiri.
Waktu mereka mengusulkan itu, tambah Khoiri, kurs dollar menggunakan asumsi 1 USD setara Rp13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp16.000.
"70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS. Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Khoiri berharap, adanya penyesuaian tarif yang hanya 5% tersebut, paling tidak, bisa membuat pengusaha agak bisa bernapas. Dan sebenarnya efek kenaikan tarif itu, sangat kecil bagi konsumen.
"Sebagai contoh untuk lintas Merak-Bakauheni, di mana tarif Pnp naik hanya Rp700, kemudian untuk kendaraan barang naik Rp70.000," pungkas Khoiri.
Seperti diketahui, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.
Semula, rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. (hoa/gol)
Load more