Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Merizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Penyidik Pidana Khusus Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Merizka selama lima jam di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan suap pengurusan kasus pembunuhan yang menjerat anaknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar.
Pemeriksaan tersebut berlangsung maraton dengan intensitas tinggi untuk mengumpulkan bukti terkait peran Merizka dalam kasus ini.
Merizka diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pengacara anaknya, Lisa Rahmat. Uang tersebut dimaksudkan agar Lisa membantu mengurus persidangan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk memengaruhi jalannya persidangan demi mendapatkan vonis yang lebih ringan bagi anaknya yang tersangkut kasus pembunuhan.
Selama proses pemeriksaan, penyidik menemukan bukti adanya aliran dana yang mengalir dari Merizka ke pengacara Ronald. Uang tersebut diduga sebagai upaya untuk memengaruhi hasil persidangan. Pihak Kejagung langsung menetapkan Merizka sebagai tersangka setelah memperoleh bukti yang cukup, dan dia kini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi status tersangka kliennya, kuasa hukum Merizka, Filmon Lay, menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Load more