Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, akhirnya memindahkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang terjerat kasus gratifikasi atau suap dalam perkara vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Saat dikeluarkan dari Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, Hakim Mangapul terus terunduk dan sesekali menganggukkan kepala saat awak media menyapanya. Meski demikian, tak satu katapun terucap dari Mangapul saat memasuki mobil yang akan mengangkutnya menuju Bandara Juanda.
Ketiga hakim yang terjerat dalam pusaran suap vonis bebas Ronald Tannur ini, sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati jatim sejak 12 hari lalu, setelah penyidik kejagung mengamankan ketiganya. Sementara LR, kuasa hukum Ronald Tannur ditangkap di waktu bersamaan dengan tiga hakim.
Sementara itu, dari pengembangan kasus gratifikasi ini, telah menyeret ZR mantan pejabat MA, yang merupakan markus. Dari tangan ZR, penyidik berhasil menyita uang hampir Rp1 triliun, serta emas batangan seberat 51 kilogram.
Terakhir, penyidik kembali menetapkan satu tersangka, yakni Merizka Widjaja, yang tak lain adalah Ibu Ronald Tannur, selaku pemberi suap. (sha/far)
Load more