Gresik, tvOnenews.com - Pasca kejadian, Satreskrim Polres Gresik, akhirnya mengamankan terduga pelaku HMD, atas kasus penganiayaan berujung kematian yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kedamean, Gresik.
Adapun motif terjadinya aksi kekerasan itu, karena dipicu terduga pelaku yang masih berusia 15 tahun, menaruh rasa dendam dan kesal terhadap seniornya yang kerapkali menghukumnya jika ada kesalahan.
"Sebetulnya tidak ada niat membunuh. Jadi akumulasi dendam (terduga pelaku) memuncak karena sering dipukuli oleh korban,” ujarnya saat menirukan pengakuan terduga pelaku, Selasa (5/11).
Masih menurut AKP Aldhino, dari hasil pemeriksaan, pelaku HMD sebenarnya tidak berani, karena cuma santri junior. Namun dia mengaku sering dihukum oleh korban.
"Korban juga sering memotong rambut pelaku ketika melanggar peraturan di pondok. Sehingga, terduga pelaku menyimpan dendam,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dari kasus tersebut tim penyidik telah memeriksa 12 saksi. Dari pemeriksaan tersebut, terduga pelaku HMD telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini proses assessment terhadap kondisi psikologis masih dilakukan
Load more