"Kami sudah memeriksa 12 saksi, disertai alat bukti pendukung lainnya yang menjelaskan perbuatan pelaku,” tambahnya.
Kendati masih di bawah umur, HMD dikenai Pasal 351 Ayat (2) tentang penganiyaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun proses hukumnya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (mhb/hen)
Load more