Jember, tvOnenews.com – KPU Kabupaten Jember akhirnya angkat bicara terkait polemik yang berkembang seputar legalitas tim perumus debat publik pertama Pilkada Jember 2024.
“Kami ingin meluruskan bahwa proses pembentukan tim perumus untuk pelaksanaan debat tidak ada hal-hal yang dipalsukan. Tidak ada administrasi atau oknum yang memalsukan, jadi semuanya sudah sesuai prosedur,” ujar Dessi, Selasa (5/11).
Lebih lanjut, Dessi menjelaskan bahwa proses penunjukan tim perumus dilaksanakan melalui rapat pleno, sehingga telah diterbitkan surat penetapan dan surat penetapan honor untuk melegitimasi nama-nama yang tergabung dalam tim tersebut.
Terkait desakan agar prosedur ini dibuka secara transparan kepada publik, Dessi merasa tidak ada informasi yang simpang siur dan yakin semua tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur administratif maupun teknis.
“Kami KPU tidak menganggap ini simpang siur. Kami meluruskan dan memastikan bahwa semua yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Ketika ditanya mengenai pertimbangan dalam memilih tim perumus yang seluruhnya berasal dari Universitas Jember (Unej), Dessi menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengharuskan keterlibatan universitas lain, Unej dipilih karena merupakan ikon Kabupaten Jember.
“Pertimbangannya karena Unej adalah universitas yang menjadi ikon Jember. Tidak ada kewajiban untuk mengakomodir seluruh universitas yang ada di Jember,” jelas Dessi.
Menjelang pelaksanaan debat kedua, KPU akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan debat pertama yang dinilai berjalan lancar.
“Secara umum, evaluasi pelaksanaan debat pertama kami sudah cukup sukses dan lancar. Semuanya berjalan sesuai rancangan dan ketentuan, termasuk teknisnya yang sudah dilakukan dengan baik dan tepat,” tutupnya.
Debat publik selanjutnya akan digelar dengan mempertimbangkan penyesuaian tema dan lokasi pelaksanaan, yang akan diputuskan dalam rapat pleno mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Tim pemenangan Paslon 02 mempertanyakan legalitas tim perumus pada debat publik pertama Pilkada Jember 2024 yang diduga tidak sesuai prosedur.
Tim perumus yang terdiri dari lima akademisi Universitas Jember (Unej) itu dipertanyakan legalitasnya karena hanya disahkan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Jember, bukan oleh Ketua KPU.
Dimana surat keputusan (SK) tim perumus ditandatangani oleh Sekretaris KPU Jember, Agus Zaninur Rahmat, dan disahkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Adi Setyawan. (sss/hen)
Load more