Sidoarjo, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ronald Tannur (RT) dalam kasus tindak pidana korupsi (suap/gratifikasi) penanganan perkara tindak pidana umum terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, Menerangkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat resmi kepada pihak rutan untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap RT sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kami telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap saudara RT'dan pihak rutan mendukung penuh jalannya proses ini," ujar Kepala Rutan Surabaya dalam keterangannya.
Selain itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya juga memastikan bahwa kondisi kesehatan RT dalam keadaan baik saat pemeriksaan berlangsung. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa RT siap menjalani proses pemeriksaan dengan optimal.
"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan siap dilakukan pemeriksaan," pungkas Tomi. (khu/far)
Load more