Surabaya, tvOnenews.com - Ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (5/11/2024). Aksi diawali dengan long march sejauh lima kilometer dari Jalan Tunjungan menuju Jalan Pahlawan Surabaya, aksi ini merupakan kelanjutan dari pembacaan putusan uji materi UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris PERDA KSPI Jatim, Jazuli, dalam orasinya menegaskan bahwa UU Cipta Kerja telah melemahkan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
“Banyak pasal yang justru merugikan pekerja, seperti yang berhubungan dengan PHK, kontrak kerja yang tidak aman, serta pengurangan pesangon,” kata Jazuli.
Lebih lanjut, Jazuli menyampaikan bahwa kondisi ekonomi yang sedang lesu, dengan deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut, memperburuk daya beli buruh. Ia menilai, deflasi tersebut menunjukkan adanya penurunan daya beli yang makin parah, terutama di sektor industri tekstil dan garmen.
Selain menuntut perlindungan bagi pekerja, KSPI Jawa Timur juga mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum (UMK) sebesar 8-10 persen. Buruh menolak penentuan upah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang menurut mereka tidak mencerminkan kebutuhan hidup yang layak.
Jazuli menegaskan bahwa aksi ini baru merupakan permulaan, dengan aksi besar-besaran lainnya dijadwalkan pada 5 November 2024 hari ini.
Load more