Surabaya, tvOnenews.com - Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah Tanjungsari, Surabaya, hari ini menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka melaporkan dugaan adanya penyuapan yang melibatkan oknum hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, terkait sengketa tanah seluas 35 hektar yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun.
Para warga, yang didampingi oleh kuasa hukum dari Eggi Sudjana & Partners, datang dengan membawa sejumlah bukti, termasuk 15 surat pernyataan yang telah dinotariskan oleh Notaris Endang Hermawan, S.H., M.Kn
Sejumlah perwakilan warga diterima oleh Widhu Sugiato - Kasi Penkum Kejati Jatim, warga menuntut agar pihak kejaksaan memeriksa oknum hakim yang diduga terlibat dalam proses hukum yang tidak adil, terkait sengketa tanah antara warga Tanjungsari dan PT Darmo Satelit Town (DST).
Eggi Sudjana, yang merupakan kuasa hukum dari warga Tanjungsari, menjelaskan bahwa mereka memiliki bukti bahwa pada 19 Juli 2016, oknum-oknum tertentu dari PT Darmo Satelit Town, termasuk Direktur Christine Kuntjoro dan kuasa hukum Ening Suwandarai, diduga terlibat dalam percakapan mengenai penyuapan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“15 ahli waris ini mengetahui dan mendengar adanya unsur penyuapan yang dibicarakan oleh pihak PT Darmo Satelit Town dalam proses persidangan senilai 500 miliar. Kami meminta pihak kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terkait hal ini,” tegas Eggi Sudjana dalam pernyataannya.
Sejarah Sengketa Tanah Tanjungsari
Sengketa tanah yang kini melibatkan lebih dari 96 warga Tanjungsari ini berawal pada tahun 1973, saat tanah seluas 35 hektar di Kelurahan Tanjungsari mulai dikuasai oleh tiga perusahaan pengembang, salah satunya PT Darmo Satelit Town. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2015 (Nomor 1080/Pdt.G/2015/PN.Sby), tanah tersebut dinyatakan sah milik warga Tanjungsari yang sudah memiliki sertifikat HGB nomor 2083 dan 2084.
Load more