Namun, PT Darmo Satelit Town mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan kemudian ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018 (Nomor 781.K/Pdt/2018), sengketa tanah tersebut dimenangkan oleh warga Tanjungsari, dan perusahaan diminta mengembalikan hak atas tanah tersebut. Namun, hingga kini, hak warga atas tanah yang sudah diputuskan tersebut belum dipenuhi.
Aksi Masyarakat dan Tuntutan Keadilan
Ratusan warga yang datang ke Kejati Surabaya menggunakan angkutan umum (angkot) menyuarakan orasi mereka di depan kantor Kejati. Mereka mendesak agar proses hukum terkait tanah mereka segera ditegakkan, dan agar keadilan ditegakkan, terutama terkait dugaan suap yang melibatkan oknum hakim.
Komari, salah satu koordinator warga, mengungkapkan bahwa mereka juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Komisi Yudisial dan berharap agar lembaga tersebut segera turun tangan mengawasi perilaku hakim-hakim yang diduga terlibat dalam penyimpangan hukum.
“Kami sudah memberikan bukti-bukti kepada Kejaksaan Tinggi dan Komisi Yudisial. Kami berharap para hakim yang terlibat dalam perkara ini segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum,” ujar Komari.
Pernyataan Eggi Sudjana dan Warga
Dalam orasinya, Eggi Sudjana menyatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan bagi warga Tanjungsari.
Load more