Ardi juga menambahkan bahwa Pansus telah menerima banyak aduan terkait pelaksanaan Pilkada, termasuk dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat.
"Kami sudah menerima enam surat masuk dan ada enam kelompok yang sudah audiensi dengan kami. Tentu saja, kami ingin mempertanyakan sejauh mana dasar dari surat masuk tersebut,” katanya.
Di sisi lain, menurut Ardi, staf Bawaslu yang menerima undangan pada undangan pertama sudah memberikan tanda tangan bukti penerimaan.
Namun, ketidakhadiran kali ini memicu kecurigaan terkait alur informasi di internal Bawaslu.
“Ketika staf DPRD kami mencoba menghubungi, Bu Devi dari Bawaslu sempat menelepon kami dan mengaku kaget terkait undangan ini, padahal tanda tangan penerimaan sudah ada. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tuturnya.
Terkait langkah ke depan, Ardi menyatakan bahwa Pansus akan kembali mengundang Bawaslu untuk menghadiri rapat dengar pendapat.
Meskipun Pansus tidak memiliki wewenang eksekusi atau penyidikan, namun pihaknya tetap berupaya merekomendasikan hasil dari rapat tersebut kepada pimpinan.
Load more