Bojonegoro, tvOnenews.com – Polemik dalam Debat Terbuka Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro di Kabupaten Bojonegoro, masih belum menemukan titik temu antara kedua pasangan calon.
Biaya debat perdana yang disiarkan langsung oleh stasiun TV swasta pada 19 Oktober lalu mencapai Rp233 juta. Debat ini sempat dihentikan akibat kekacauan yang dipicu oleh salah satu pasangan calon, sehingga menjadi sorotan dari berbagai pihak.
Jumlah anggaran ini terungkap dalam rapat Komisi A DPRD bersama KPU dan Bawaslu Bojonegoro pada Rabu (6/11) lalu. Angka ini disayangkan karena dana hibah dari APBD Kabupaten Bojonegoro seharusnya dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk masyarakat.
Agus Susanto Rismanto, mantan Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro periode 2004-2014, menilai bahwa KPU Bojonegoro belum menjalankan tahapan pilkada sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya melihat pelaksanaan tahapan pilkada di Bojonegoro tidak memenuhi standar peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Karena itu, DPRD Bojonegoro harus lebih fokus dalam memantau dan mengevaluasi tahapan yang dijalankan oleh KPU,” ujar Gus Ris, sapaan akrabnya, yang juga mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bojonegoro.
Menurut Gus Ris, KPUD Bojonegoro saat ini tidak konsisten menerapkan standar baku dalam pengambilan keputusan, yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Kondisi ini, katanya, justru juga didukung oleh Bawaslu. Ketidakpastian hukum tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan gesekan sosial antara pendukung masing-masing pasangan calon.
“Dampak sosial dari tindakan penyelenggara pilkada sangat berbahaya karena memiliki biaya sosial yang tinggi. Oleh karena itu, saya meminta Komisi A DPRD Bojonegoro untuk menggunakan kewenangannya dalam meminta pertanggungjawaban secara transparan.
Load more