Jember, tvOnenews.com - Tim Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember secara resmi menemui KPU Jatim. Dalam pertemuan tersebut, Pansus Jember melalui Ketua Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan tiga permasalahan krusial yang menjadi temuannya.
Beberapa waktu lalu, Tim Pansus telah menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU dan meminta transparansi terkait pengelolaan anggaran rencana kerja dan anggaran (RKA) tersebut.
"Namun dalam rapat itu, KPU belum bisa menunjukkan RKA, dan menjanjikan akan memberikan pada rapat berikutnya," imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, kata Ardi, anggota Pansus juga sempat meminta KPU untuk berani disumpah untuk meyakinkan kepada Pandus terkait kebenaran data dan semua keterangan yang disampaikan.
"Namun KPU menolak hal tersebut," benernya.
Kemudian persoalan berikutnya, Ardi menyampaikan tentang temuan anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diduga condong ke salah satu paslon dan viral di media sosial.
"Jadi apabila ditemukan hal seperti itu, apa sanksi yang akan diterima? Apakah pencopotan atau pergantian?" tanya Ardi kepada Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi.
Keluhan terkait surat keputusan (SK) tim perumus debat publik pertama Pilkada Jember yang hanya ditandatangani sekretaris KPU Jember juga tidak luput dari pemaparan Ardi.
Di mana hal itu dianggap melanggar regulasi, sebab untuk keputusan besar seperti penetapan formasi, seharusnya dilakukan oleh ketua, bukan sekretaris.
"Itu terjadi di Jember dan dikeluhkan kepada tim pansus," ungkap Ardi sembari meminta tanggapan dari Aang.
Menanggapi hal tersebut, Aang menyampaikan bahwa semua permasalahan netralitas penyelenggaramemang kerap kali terjadi dalam Pilkada di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Jember.
Kendati demikian, Aang memastikan bahwa semua masalah yang disampaikan Pansus Pilkada, terutama terkait SK tim perumus debat publik pertama, ditangani dengan serius.
"Sudah ditindaklanjuti, sudah dievaluasi," ucap Aang.
Kemudian, apabila ditemukan pelanggaran Pemilu, Aang memastikan akan dilakukan proses sebagaimana mestinya.
"Bila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan pengawasan dan tindakan internal," pungkas Aang. (sss/far)
Load more