Jadwal debat publik kedua yang dijadwalkan 1 November 2024 gagal terlaksana karena belum ada kesepakatan dari narahubung kedua paslon.
“Potensi kerawanan ricuh bisa terulang saat debat lanjutan dilaksanakan, karena kedua paslon beda padangan sampai saat ini masih kuat. Untuk paslon 2 apa yang ditawarkan ternyata beda dengan pandangan terhadap format debat di berita acara (BA) 312 sesuai kesepakatan dan ditandatangani bersama pada 24 September 2024,” ungkap Rahman panggilan akrabnya.
Dari kabar terakhir yang dia terima, KPU Bojonegoro sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan tim narahubung masing-masing paslon untuk membahas format dan jadwal debat. Namun, lagi-lagi belum ada putusan apapun atas pelaksanaan debat tersebut.
"Kalau menurut saya, debat publik berpotensi ricuh kembali, potensinya kelihatannya sangat tinggi," katanya.
Oleh sebab itu Rohman menyarankan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro untuk fokus pada persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura). Pasalnya, KPU Kabupaten Bojonegoro sebagai penyelenggara debat publik tidak menjadikan masyarakat cerdas untuk memilih calon bupati dan wakil bupati. Tapi justru membuat kegaduhan bagi masyarakat Bojonegoro.
Menurut Rohman, debat publik pertama 19 Oktober 2024 lalu gagal karena tidak ada ketegasan dari KPU Bojonegoro. KPU memiliki kewenangan untuk menertibkan kalau paslon nomor urut 1 berulah dalam jalannya debat. KPU harusnya bisa mengeluarkan pembuat gaduh, namun ketegasan itu tidak dijalankan.
“Seyogyanya KPU Bojonegoro tidak menjadi sumber konflik hukum yang membuat gaduh,” ujarnya.
Load more