"Modus pelaku adalah memanggil korban untuk memberikan nilai bagus atau peringkat sekolah. Jika menolak, korban diancam akan dilaporkan kepada saudaranya atas tuduhan melanggar aturan di yayasan yang dipimpin pelaku," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, anggota kami berhasil menangkap pelaku di Desa Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban telah diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (fds/gol)
Load more