Bangkalan, tvonenews.com - SF, yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, dijemput paksa oleh anggota Satreskrim Polres setempat dari tempat persembunyiannya di wilayah Probolinggo.
Petugas terpaksa melakukan tindakan ini karena sebelumnya polisi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap SF sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan mengabaikannya dan justru melarikan diri keluar dari Pulau Madura. Setelah dijemput dari tempat persembunyiannya, petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Bangkalan hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut polisi, kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban bercerita kepada temannya bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh SF. Orang tua korban yang mengetahui kabar tersebut kemudian menanyakan kepada korban, dan korban mengakui bahwa SF telah melakukan pencabulan.
"Kasus ini berawal dari cerita teman korban saat berada di Bali. Saat korban berkunjung ke Bali, terdengar informasi bahwa korban dicabuli oleh pelaku. Informasi ini kemudian sampai ke orang tua korban. Untuk memastikan kebenarannya, korban ditanya oleh orang tuanya, dan korban mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku," kata AKBP Febri Isman, Kapolres Bangkalan, Senin (11/11).
Tak hanya pengakuan korban, sejumlah pesan WhatsApp pelaku yang berisi bahasa tidak senonoh juga tersebar di media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, orang tua korban melaporkan SF kepada polisi.
"Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali. Selain itu, pesan berisi kata-kata cabul dari pelaku juga beredar di media sosial," ujarnya.
Menurut AKBP Febri, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi di tempat korban belajar ilmu agama, dengan modus bahwa korban akan diberikan nilai bagus atau peringkat di sekolah. Namun, jika korban menolak, pelaku mengancam akan melaporkannya kepada saudara korban dengan alasan bahwa korban telah melanggar aturan yayasan yang dipimpin pelaku.
"Modus pelaku adalah memanggil korban untuk memberikan nilai bagus atau peringkat sekolah. Jika menolak, korban diancam akan dilaporkan kepada saudaranya atas tuduhan melanggar aturan di yayasan yang dipimpin pelaku," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, anggota kami berhasil menangkap pelaku di Desa Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur," imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban telah diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (fds/gol)
Load more