Bojonegoro, tvOnenews.com - Mencuatnya keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro bahwa telah mengeluarkan jadwal debat publik lanjutan kedua tanggal 13 November, dan ketiga tanggal 17 November untuk Pemilukada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024 telah membuat situasi perpolitikan makin panas.
SK KPU 1547 kini berpotensi menjadi objek sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebab surat keputusan (SK) dimaksud telah dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) nomor urut 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah, Senin (11/11).
Pelaporan ini dilakukan oleh Muhammad Hanafi didampingi satu rekan seprofesi, Sampurno. Ditemui awak media Hanafi mengatakan, pihaknya mengajukan proses sengketa pemilihan atas SK KPU Bojonegoro Nomor 1547 yang terbit sejak tanggal 7 November 2024.
"Hari ini kita kuasa hukum nomor urut 02 mengajukan proses sengketa pemilu ke Bawaslu dalam SK No 1547 yang terbit sejak tanggal 7 November 2024. Kami menilai tidak ada kewenangan KPU membuat SK No 1547 karena dalam BA telah diatur jadwal dan mekanisme debat dengan dasar kesepakatan bersama," beber Hanafi.
Mengacu pada surat rekomendasi Bawaslu kemarin, tak ada satu pun di kalimat putusan yang menyatakan BA tersebut dibatalkan, maka secara hukum masih sah.
"Dengan pelaporan sengketa proses pemilu ini kami harapkan KPU membatalkan SK No 1547," ujar Hanafi.
Load more