Bojonegoro, tvOnenews.com - Mencuatnya keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro bahwa telah mengeluarkan jadwal debat publik lanjutan kedua tanggal 13 November, dan ketiga tanggal 17 November untuk Pemilukada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2024 telah membuat situasi perpolitikan makin panas.
SK KPU 1547 kini berpotensi menjadi objek sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebab surat keputusan (SK) dimaksud telah dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) nomor urut 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah, Senin (11/11).
Pelaporan ini dilakukan oleh Muhammad Hanafi didampingi satu rekan seprofesi, Sampurno. Ditemui awak media Hanafi mengatakan, pihaknya mengajukan proses sengketa pemilihan atas SK KPU Bojonegoro Nomor 1547 yang terbit sejak tanggal 7 November 2024.
"Hari ini kita kuasa hukum nomor urut 02 mengajukan proses sengketa pemilu ke Bawaslu dalam SK No 1547 yang terbit sejak tanggal 7 November 2024. Kami menilai tidak ada kewenangan KPU membuat SK No 1547 karena dalam BA telah diatur jadwal dan mekanisme debat dengan dasar kesepakatan bersama," beber Hanafi.
Mengacu pada surat rekomendasi Bawaslu kemarin, tak ada satu pun di kalimat putusan yang menyatakan BA tersebut dibatalkan, maka secara hukum masih sah.
"Dengan pelaporan sengketa proses pemilu ini kami harapkan KPU membatalkan SK No 1547," ujar Hanafi.
Hal ini terpaksa dilakukan agar mendidik generasi penerus bisa patuh aturan yang ada, jangan kita membuat penafsiran yang sudah pasti menjadi yang tidak pasti.
Hingga saat ini pertanyaan mekanisme mana yang dipakai pelaksanaan debat tanggal 13 November belum terjawab. Jika menggunakan pada SK No 1547 maka pihaknya akan berfikir ulang.
"Terpenting di sini kami paslon Wahono-Nurul taat pada aturan yang telah disepakati yakni atas dasar BA," tegas Hanafi.
Terbitnya SK No 1547 telah merugikan paslon nomor urut 2, karena dalam waktu yang sangat mepet tanggal 27 November coblosan, rangkain acara yang terjadwal tidak mungkin berubah.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, membenarkan adanya laporan sengketa yang diajukan oleh paslon 02 melalui kuasa hukumnya. Laporan itu sudah ia terima sesuai dengan Perbawaslu 02 tahun 2020 bahwa permohonan sengketa dapat dilakukan di Bawaslu terhadap seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.
“Kuasa hukum tadi akan menyengketakan SK KPU 1547,” ujarnya.
Tetapi, pihak pemohon dia katakan masih harus melengkapi satu berkas berkaitan dengan hal-hal apa saja yang disengketakan. Kuasa hukum memiliki waktu satu hari terakhir, karena masa pengajuan sengketa terbatas tiga hari sejak SK diterbitkan, terhitung ke belakang selama hari kerja.
“Setelah permohonan ini berkasnya lengkap kami terima, kami akan rapat pleno apakah bisa diregistrasi apa tidak, jika teregistrasi maka tahap selanjutnya musyawarah tertutup, harapan kami selesai di (tahapan) situ,” tandas Hans.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira sedang dalam upaya dikonfirmasi perihal permohonan sengketa SK KPU 1547. (dra/far)
Load more